Angciu | Angciu itu apa? | Angciu itu halal gak sih?

>> Monday, October 03, 2011

  Gambar botol angciu

Botol Angciu secara sepintas mirip botol kecap, ada tulisannya ang ciu, dan deretan huruf Mandarin. Angciu terbuat dari beras ketan yang difermentasi menjadi alkohol. Cita rasanya manis dan berwarna kemerahan, sehingga sering juga disebut arak merah. Digunakan sebagai pemberi aroma mulai dari tumisan sayuran, nasi goreng, hingga mi goreng. Selain Ang ciu, yang termasuk arak beras adalah shaoxing (berasal dari daerah Shaoxing). Shaoxing pun umum digunakan untuk memasak. Kadar alkoholnya lebih tinggi dari ang ciu.

Narti mau mengulas Angciu aja yah. Nanya-nanya soal Angciu, Narti awali dengan bertanya kepada seorang teman di Jakarta sana. (Maaf, aku sebut Jakarta aja). Berikut ini jawaban dari teman Narti:


Narti, angciu gampang dicari kok. Narti posisi ada di mana? Kalau di Indonesia, di pasar mana-mana ada kok. Bilang saja di toko yang jual-jual kecap asin, kecap manis, minyak goreng, dsb. Tanya saja angciu atau arak masak.


Kalau di luar negeri, coba ke Asian Groceries bilang 'cooking wine' atau kalau yang punya orang Cina, coba tunjukkan tulisan ini: 红酒 (bahasa Mandarin, dibaca: hung ciu).


Atau di Ranch Market, Farmers Market, Hero di Jakarta dan kota-kota lain ada juga. Hypermart atau Carrefour ada juga.

Setelah menerima email itu, Narti sedikit ada gambaran, apa itu Angciu. Dia juga menjelaskan sebagai berikut:


Angciu pada dasarnya adalah hasil fermentasi ketan. Kalau ketan diragikan jadi tape, nah ini adalah air tape-nya. Makanya di Medan disebut juga dengan air tape, arak masak.


Itu baru sedikit gambaran soal Angciu, masih banyak pertanyaan mengendap, akhirnya nanya Simbah Google. Dan ketemu beberapa link, diantaranya sebagai berikut. Narti ambil pokok-pokoknya saja ya, kalau mau lebih lengkap silakan baca disana langsung.

Berikut ini artikel Narti ambil dari http://sadeng-online.blogspot.com/2010/08/angciu-haram.html (source : LP POM MUI)

Pertanyaan:
Apakah angciu atau red wine yang dipakai untuk memasak hukumnya halal?

Jawaban:

Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.

Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.

Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.

Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.

Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.

Dari artikel di atas sudah cukup jelas, Narti masih mencari dari sumber lain. Berikut ini artikel Narti ambil dari http://formmit.org/halalicious/302-kita-terkepung-makanan-haram.htmlindex.php?&cal_offset=6n (yang diambil dari http://swaramuslim[dot]com)

Barang haram ada dimana-mana. Tidak ada pengawasan yang ketat. Label halal perlu, tetapi yang lebih perlu adalah ‘label haram’ Yang haram kan babi,” begitu kata seorang pemilik restoran terkenal di Jakarta. “Nggak ada bayangan-bayangan bahwa hal lain pun bisa dikategorikan haram, selain babi.

Tidak heran, restoran tersebut sampai saat ini masih memakai ang chiu. Ini kan bukan babi, jadi halal, begitu logikanya. Padahal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) jelas-jelas mengkatagorikan zat sejenis arak itu sebagai barang haram. “Di dalamnya mengandung khamr. Makanan yang sengaja menggunakan bahan itu tidak halal,” ujar Aisyah Girindra, Direktur LPPOM MUI. Menurut penelitian Nurwahid, seorang ahli Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), ang chiu mengandung unsur alkohol hasil fermentasi. “Kadarnya sebanyak 15%,” ujarnya.
...
Jangan dibayangkan bahwa ang chiu cuma beredar di restoran terkenal atau rumah makan besar. Nasi goreng pinggir jalan pun kebanyakan menggunakannya. Ini misalnya bisa dijumpai di kawasan Tangerang (Jabar).
...
Wajan yang digunakan untuk memasak, jika memakai angciu biasanya menyala.
...

Referensi:
http://sadeng-online.blogspot.com/2010/08/angciu-haram.html
http://formmit.org/halalicious/302-kita-terkepung-makanan-haram.htmlindex.php?&cal_offset=6n

Untuk itu, kita mesti hati-hati dan lebih teliti lagi jika membeli makanan di luar. Untuk memasak sendiri, membaca resep kita juga mesti lebih teliti lagi.
Semoga bermanfaat!

Share to your friends:

20 comments:

Damar 3 October 2011 at 17:29  

wajan menyala ada ang ciu ? wah saya baru tahu Mbak, saya pikir itu semacam minyak khusus untuk ngoreng-nggoreng. Wah jadi ngeri nih, apalagi kadarnya sampe 15%.
saya sepakat dengan artikel bahwa kita benar-benar terkepung makanan haram dan subhat, semoga kita terhindar dari yang semacam itu

narti 3 October 2011 at 19:34  

@ Djangan Pakies, kalau mau jelas, saat beli makanan nanya langsung saja apakah menggunakan angciu atau tidak?
Bila tukang jualannya yang agak tua, dipinggir jalan, belum tentu mereka tau itu angciu, akan lebih baik kita melihat langsung bahan-bahan yang digunakan. Kita cari, ada botol angciu tidak. Botol angciu seperti gambar di atas, sepintas mirip botol kecap.
Penamaan angciu, menjadikan arak ini menjadi tersamar.

Ajeng Sari Rahayu 4 October 2011 at 06:35  

Hmmm, pemerintah harus tanggap ini. apa lagi menteri yang mengurusi bahan pangan atau impor kan juga bisa terkait. siapa tahu produksinya lain di Indonesia, harus hati2 ya sekarang ini mbak, semakin modern yang haram aja bisa dimanipulasi pake komentar gitu...buat yang suka makan di restoran atau warung harus lebih waspada ini >.<

Majalah Masjid Kita 4 October 2011 at 07:14  

jika meragukan.. tinggalkan :(

narti 4 October 2011 at 07:56  

@ Sadako Kenzhi, iya mba, kita mesti lebih hati2 lagi.
@ Majalah Masjid Kita, kalau kita memasak sendiri, insya Allah bahan-bahannya kita tahu karena kita memilihnya sendiri. Tapi kalau beli makanan jadi di luar??

Elsa 4 October 2011 at 10:10  

apa tuh Mbak?
gak pernah tau...

:(

Mamiek 9 November 2011 at 07:28  

Waah, terima kasih infonya. Selama ini sy penasaran dg Ang Chiu, halal apa enggak...Salam !!

By OtinkGotink 23 December 2011 at 12:14  

td siank sy makan *mie telur daging sapi angsio*

bentuknya seperti mie ayam cuman bedanya ayam nya diganti daging sapi (gede2 dagingnya.

sy tidak memperdulikan nama belakangnya, krn sy melihat gambarnya sangat menarik. Akhirnya sy pesan. sesudah sy makan, rasanya memang lain, asink dalam mulut sy. krn berasa asink dlm mulut sy akhirnya cuman makan 3 sendok.

Anonymous,  3 February 2012 at 17:16  

Haram..to..pdhl kbykn pnjual nasgor pgr jalan pake ang ciu.dan krtas logo nya pd di sobek.biar org gak tau.

yuda perkasa 15 February 2012 at 05:05  

maaf klo sy tanggapi agak berbeda klo menurut sy yg haram itu kan yg memabukkan dan berakibat jelek bagi kita memang angciu mengandung alkohol tp dalm hal ini klo alkohol dah dipanasin mungkin alkohol ny dah menguap dan yg tertinggal adalah sari dari pada bumbu itu yg notabene sdh tdk mengandung alkohol klo pun sy salah penafsiran tolong pencerahannya terimakasih.

narti 15 February 2012 at 07:50  

@ yuda perkasa, makasih banyak tanggapannya.

Iya sih, sebenarnya soal haram atau tidak, Narti juga bukan yg berwenang.
Narti juga mengambil artikel itu dari link di atas (referensi).

tp dalm hal ini klo alkohol dah dipanasin mungkin alkohol ny dah menguap dan yg tertinggal adalah sari dari pada bumbu itu yg notabene sdh tdk mengandung alkohol => kalau yg ini harus pakai penelitian kimia ya? Maaf, narti tidak bisa menjelaskan atau meneliti.

Jika ragu2 dengan barang itu, tinggalkan!

Anonymous,  18 March 2012 at 18:20  

@Hujan Jangan Marah, setau aku sih angsio itu blm tentu pake angciu.. Angsio itu ibaratnya masak kecap..

jadi kayaknya paling aman emang tanya pake angciu ato ga..

bunda khadijah 23 April 2012 at 10:12  

@narti yang punya blog, salam kenal ya :-)

@yuda perkasa,

mau info aja tentang keharaman angciu ini, dalam kaitannya dengan alkohol yang dipanaskan..

info ini saya dapatkan dari milis halal-baik-enak@yahoogroups.com.. silakan join milis ini untuk memperoleh berbagai informasi tentang makanan halal..

sebagaimana pada tulisan di atas, ang ciu termasuk kategori khamr yang diharamkan. Diharamkan, lebih lanjut juga tidak boleh digunakan sama sekali untuk apapun. Dasarnya adalah hadis hadis yang menjelaskan bahwa khamer itu tidak boleh dibuat cuka, tidak boleh dijadikan obat, tidak boleh dijadikan bahan untuk penghangat, tidak boleh diberikan ke orang Yahudi sekalipun, harus dibuang.

Dan berikutnya, apabila bercampur antara yg halal dengan yg haram maka akan dimenangkan yang haram. Artinya, seluruhnya dianggap menjadi haram.

Mengenai sisa alkohol setelah pemanasan, dapat dijelaskan berdasarkan kaidah2 ilmiah sbb. Alkohol dan air bersifat azeotropik, jika dipanaskan dia akan menguap bersama-sama, jadi selama ada air dalam masakan tersebut, maka alkoholnya juga akan tinggal. Namun persoalannya bukan persoalan alkoholnya. Yg menjadi masalah adalah angciu yang merupakan jenis khamr, yang kembali ke penjelasan di awal tadi.

Prinsip yang juga perlu diingat adalah bahwa sesuatu jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram. Khamr itu memabukkan, walaupun sedikit dia tetap haram, jadi walau tinggal sedikit di dalam makanan, tetap saja makanan itu haram.

Demikian, semoga membantu :-)

narti 23 April 2012 at 10:23  

@ bunda khadijah, salam kenal juga Bun :)
Terima kasih banyak atas penjelasan mengenai angciu ini beserta penjelasan ilmiahnya.

Sekarang sudah jelas, bahwa itu angciu haram.

Sriyanto 10 July 2012 at 05:13  

Halal dan Haram itu dilihat dari penggunaannya dan tujuannya. Sepanjang tidak melampui batas menurut kami halal saja. Hati2 dalam menerjemahkan, jangan suka mengambil keputusan. HALAL & HARAM itu yang bisa menentukan HATI anda.

Anonymous,  18 July 2012 at 05:02  

Saya setuju dengan haramnya hal2 yg memabukan, namun solusinya tidak membeli dari pedagang kaki lima atau gerobak ya?
kan mereka juga belum tentu ngerti angciu itu apa, kenapa kita tidak memberi tahu ke pedagang, kenapa malah menyarankan tidak membeli ke pedagang, btw pedagang yg saya maksud adalah pedagang kecil. kalo pedagang yg kelas nya mewah dan restoran saya pikir mereka tahu dan paham,karena mereka pintar.

kalo solusinya tidak membeli ke pedagang kecil, menurut saya pribadi itu sama saja membunuh perekonomian masyarakat kecil, yg kebanyakan muslim, jadi kalo kita memang muslim, ayo kita beri pengertian ke pedagang.

narti 18 July 2012 at 06:16  

@ Anonymous, tulisan di atas ada ya yg melarang beli makanan di pedagang kaki lima?
Kayaknya nulisnya, kita mesti berhati-hati dan teliti kalau beli makanan di luar.
Sebaiknya nanya ke penjualnya, pakai angciu tidak?

Kalau untuk memberi pengertian ke mereka, narti setuju.

aidil bengkulu,  30 August 2012 at 08:55  

alhamdulilah gan,kini dah tau. gw dari pacaran mpe kini dah punya anak paling suka tuh masakan... karena rasanya asam manis...pokoke ga ketemu rasa nya direstoran padang, aye jadi ketagihan n merekomen ma temen temen kalo tempat gw sering makan tuch enak, dan semua tertarik dan jadi langganan seperti gw.malah gw mpe experimen dirumah....Astaghfirullahaladzim. semoga Allah mengampuni dosa gw dan keluarga. ... dan temen temen yang dah gw ajak perlu gw ingetin.

Anonymous,  3 October 2012 at 16:14  

@yuda perkasa: bukan karena alkohol khamr menjadi haram. tapi karena sifatnya yang memabukkan. jadi meskipun alkoholnya nguap, khamr ya tetep haram.

selain itu, khamr juga NAJIS (sy baca dr beberapa sumber). kalo najis, apa bisa dikonsumsi? layaknya air kencing & tokai yang juga najis, pastinya gak akan kita konsumsi:)

isa 15 March 2013 at 20:10  

ang ciu kan cuka emang ada yang mau minum cuka sampe mabok

Post a Comment


- Terima kasih sudah berkunjung ke dapurpunyaku.blogspot.com
- Semua komentar di moderasi terlebih dahulu.
- Yang tidak punya blog, tulis komentar, lalu pilih Name/URL, isi nama saja, URL dikosongkan.
Misalnya: Yuke-Japan
- Komentar yang berbentuk link akan dihapus.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Welcome to my kithen since January 9, 2009

Privacy Policy | Back to TOP